10 Jenis Reksa Dana Syariah Yang Ada di Indonesia dan Kelebihannya

Saat ini, ada 10 jenis reksa dana syariah yang bisa kamu pilih untuk menambah portofolio investasimu. Semakin banyak generasi muda yang peduli dengan prinsip syariah, membuat industri syariah tumbuh pesat dan menjadi bagian dari gaya hidup modern.


Jenis-jenis reksadana syariah


Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan bahwa dalam kurang dari 10 tahun terakhir, jumlah produk reksa dana syariah meningkat enam kali lipat. 

Misalnya, pada tahun 2010 lalu hanya ada 48 produk reksa dana syariah. Namun, pada Maret 2021, jumlahnya melonjak menjadi 293 produk. 

Sebelum memutuskan untuk berinvestasi, penting memahami apa saja jenis-jenis reksa dana syariah yang tersedia di Indonesia. Mari kita bahas selengkapnya dibawah ini. 


Jenis-Jenis Reksa Dana Syariah di Indonesia 


Hampir 300 produk reksa dana syariah yang ada di Indonesia terbagi menjadi 10 kelompok. Apa sajakah itu? Simak penjelasan berikut. 

1. Reksadana Syariah Pendapatan Tetap

Reksadana syariah pendapatan tetap bisa jadi pilihan ideal dan menarik untuk kamu yang sedang mencari pengembalian stabil. 

Dalam reksadana ini, minimal 80% dari nilai aktiva bersih akan diinvestasikan dalam efek syariah pendapatan tetap seperti surat berharga negara (SBN) syariah dan obligasi. 

Nah, waktu yang dibutuhkan untuk investasi relatif lama. Yaitu berkisar antara 1 hingga 3 tahun. Cocok bagi investor jangka menengah dan panjang. 

2. Reksadana Pasar Uang Syariah (RDPU Syariah)

RDPU atau Reksa Dana Pasar Uang Syariah merupakan jenis reksa dana syariah jangka pendek dengan durasi investasi kurang dari satu tahun. 

Risiko yang kamu hadapi dengan investasi ini adalah yang paling kecil dibandingkan dengan jenis reksa dana lainnya.

Bagi kamu yang baru memulai investasi syariah dan mencari likuiditas tinggi, RDPU Syariah adalah pilihan yang cocok. 

Namun, RDPU Syariah kurang tepat jika dijadikan aset investasi jangka panjang karena rentan terhadap fluktuasi suku bunga.

3. Reksadana Syariah Campuran

Reksadana syariah campuran adalah jenis reksadana yang menggabungkan berbagai jenis efek syariah. Dalam reksadana ini, dana diinvestasikan dalam beberapa instrumen seperti surat utang syariah dan saham syariah. Persentase alokasi investasi untuk masing-masing instrumen adalah sebagai berikut:


Instrumen pasar uang: 0-20%

Instrumen obligasi: 1-79%

Instrumen saham: 1-79%


Reksadana syariah campuran cocok untuk kamu yang mencari diversifikasi dalam portofolio investasi dengan risiko dan potensi pengembalian yang moderat. 

Investasi ini bisa menjadi pilihan bagi investor yang siap menghadapi fluktuasi pasar namun tetap menginginkan prinsip syariah dalam investasinya.

4. Reksadana Syariah Saham 


Pilihan selanjutnya adalah reksadana saham syariah. Jenis reksadana ini memiliki cara kerja di mana dana investasimu akan dikelola oleh Manajer Investasi (MI) dengan persentase minimal sebesar 80% dari nilai aktiva bersih. 

Saat kamu berinvestasi di reksadana saham, secara otomatis kamu juga berinvestasi pada Daftar Efek Syariah (DES).


Instrumen investasi syariah ini menjanjikan imbal hasil yang maksimal dibandingkan jenis instrumen investasi lainnya untuk jangka panjang lebih dari 5 tahun. 

Meski potensi keuntungannya besar, risiko investasinya juga relatif lebih tinggi karena harga saham bersifat fluktuatif.

5. Reksadana Syariah Indeks

Reksadana syariah indeks bertujuan untuk mencerminkan kinerja indeks pasar seperti indeks saham atau obligasi tertentu. Contoh produk investasi indeks saham antara lain LQ45 dan IDX30.


Cara kerjanya adalah investor menginvestasikan dananya ke dalam saham-saham yang ada di indeks pasar berdasarkan hasil pelacakan pergerakan indeks tersebut. 

Sehingga, tingkat risiko reksadana syariah indeks ini mirip dengan reksadana saham yang cukup tinggi.


6. Reksadana Syariah Terproteksi


Reksadana Syariah terproteksi


Capital Protected Fund atau Reksadana Syariah Terproteksi adalah produk investasi syariah yang menjamin perlindungan sebesar 100% saat jatuh tempo.


Rasio persentase investasinya adalah minimal 70% dari nilai aktiva bersih dalam bentuk efek syariah pendapatan tetap dan 30% dari aktiva bersih berbentuk saham syariah atau sukuk yang diperdagangkan di Bursa Efek Luar Negeri.


Reksadana syariah terproteksi cocok untuk kamu yang mencari keamanan dan perlindungan modal dalam investasi.

Produk ini sangat ideal bagi investor yang menginginkan kepastian bahwa modal mereka akan tetap utuh pada saat jatuh tempo, sambil tetap mendapatkan potensi imbal hasil dari investasi syariah.


7. Reksadana Syariah KIK Penyertaan di Bursa Efek

Reksadana Syariah KIK Penyertaan di Bursa Efek lebih dikenal dengan sebutan produk Reksa Dana Exchange-Traded Fund (ETF). Produk reksadana ini diperjualbelikan di bursa efek


Cara kerjanya adalah dengan mempercayakan dana investasimu kepada Manajer Investasi (MI) untuk mengelola dan menginvestasikannya ke beberapa portofolio aset seperti efek ekuitas prinsip syariah.


Reksadana syariah ETF cocok untuk kamu yang mencari fleksibilitas dalam bertransaksi, mirip seperti perdagangan saham. 

Produk ini juga ideal bagi investor yang menginginkan diversifikasi portofolio dengan tetap mengikuti prinsip syariah, serta menikmati kemudahan likuiditas dari perdagangan di bursa efek.


8. Reksadana Syariah KIK Penyertaan Terbatas

Reksadana Syariah Kontrak Investasi Kolektif (KIK) Penyertaan Terbatas adalah produk yang dirancang khusus untuk investor profesional dengan kemampuan dan pengalaman menganalisis risiko reksa dana. 

Nilai investasi minimalnya adalah Rp. 5 miliar. Sehingga, memang tidak cocok bagi pemula. 

Investor perlu memperhatikan aturan-aturan khusus seperti batasan cara penawaran, pihak-pihak yang boleh berinvestasi, dan batasan nilai investasi. 

Portofolio reksadana ini sangat beragam, mencakup instrumen investasi pasar modal dan sektor riil, sehingga memberikan fleksibilitas yang luas bagi investor.

9. Reksadana Syariah Berbasis Efek Syariah Luar Negeri

Reksadana Syariah berbasis Efek Syariah Luar Negeri adalah jenis reksa dana yang mengalokasikan 51% nilai aktiva bersihnya ke dalam efek syariah di luar negeri, sementara 49% sisanya diinvestasikan dalam efek syariah dari dalam negeri.

Agar bisa diinvestasikan, produk efek syariah luar negeri harus terdaftar dalam Daftar Efek Syariah (DES). 

Dengan reksadana ini, kamu bisa mendapatkan keuntungan dari diversifikasi global, sekaligus memberikan eksposur yang lebih luas ke pasar internasional. 

Ini bisa menjadi pilihan menarik untuk kamu yang ingin memperluas portofolio investasi dengan instrumen syariah dari berbagai negara.


10. Reksadana Syariah Sukuk

Jika kamu berencana untuk membangun portofolio investasi syariah, reksadana syariah sukuk bisa menjadi pilihan yang tepat. Minimal 85% dari nilai aktiva bersih akan diinvestasikan ke dalam produk sukuk, surat berharga syariah negara, atau surat berharga komersial syariah.


Jatuh tempo investasinya minimal 1 tahun dan bisa lebih lama, asalkan produk reksadananya termasuk dalam kategori reksadana layak investasi.


Beberapa Manfaat Reksadana Syariah


Reksadana syariah tidak hanya menerapkan prinsip keuangan, investasi dan perbankan syariah, tetapi juga menawarkan berbagai manfaat lain bagi investor. Yaitu sebagai berikut:


Diversifikasi Investasi: Produk ini menggabungkan berbagai efek atau portofolio, sehingga memungkinkan kamu untuk menekan risiko penurunan nilai dengan mendiversifikasi investasi.

Pengelolaan oleh Ahli: Kamu tidak perlu memiliki kemampuan analisis pasar modal, karena dana investasimu akan dikelola oleh Manajer Investasi (MI) yang terlisensi oleh OJK. Mereka adalah para profesional di bidangnya.

Modal Terjangkau: Nilai unit penyertaan reksadana syariah sangatlah terjangkau. Bahkan mulai dari Rp 10 ribu, sehingga mudah diakses oleh semua kalangan.

Biaya Rendah: Biaya yang harus kamu keluarkan untuk investasi ini relatif rendah. Tidak banyak biaya ini dan itu, sehingga membuatnya lebih ekonomis. 

Imbal Hasil Optimal: Reksadana syariah memberikan peluang untuk mendapatkan imbal hasil yang optimal. Membantu kamu mencapai tujuan investasi dengan lebih efektif.

Waktu Fleksibel: Kamu tidak perlu meluangkan banyak waktu untuk memantau pasar efek, karena semuanya akan diurus oleh MI.

Jaminan Likuiditas dan Keamanan: Reksadana syariah dijamin likuiditasnya dan aman dari pengelolaan dana non-halal. Ini karena pengawasannya dilakukan oleh Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia, Dewan Pengawas Syariah, dan OJK.



10 Jenis Reksa Dana Syariah Yang Ada di Indonesia dan Kelebihannya 10 Jenis Reksa Dana Syariah Yang Ada di Indonesia dan Kelebihannya Reviewed by Dita Khafifah on Agustus 26, 2024 Rating: 5

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.