Kamu yang beragama Islam mungkin pernah merasa ragu saat ingin berinvestasi. Apa instrumen investasi yang tepat dan sesuai dengan ketentuan syariah? Sekarang, kamu nggak perlu khawatir lagi karena sudah ada saham syariah.
Jenis saham syariah juga beragam, jadi pilihan kamu semakin banyak. Kalau penasaran, langsung saja cek!
Pengertian Saham Syariah
Sebelum memutuskan jenis saham syariah mana yang ingin kamu jadikan investasi, penting untuk memahami konsep saham syariah. Berikut penjelasan dan karakteristiknya.
Saham syariah adalah saham yang diperdagangkan di pasar modal dan mematuhi prinsip-prinsip syariah. Secara umum, saham syariah memiliki kesamaan dengan saham konvensional yang diatur oleh undang-undang dan peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Di pasar modal Indonesia, terdapat dua jenis saham syariah yang diakui. Pertama, saham syariah yang diterbitkan oleh perusahaan publik atau emiten berdasarkan peraturan OJK No. 17/POJK.04/2015.
Kedua, saham yang memenuhi kriteria seleksi saham syariah sesuai peraturan OJK No. 35/POJK.04/2017.
Karakteristik Saham Syariah
Saham syariah di Indonesia ada yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI) dan tidak, namun keduanya tetap masuk dalam Daftar Efek Syariah (DES).
Daftar ini diterbitkan oleh OJK setiap bulannya, mulai dari Mei hingga November. Berikut adalah kriteria saham yang bisa masuk ke dalam DES.
Setiap emiten atau perusahaan publik tidak boleh melakukan kegiatan usaha berikut:
- Perjudian dan permainan yang termasuk dalam kategori judi.
- Perdagangan yang tidak sesuai dengan prinsip syariah, misalnya perdagangan tanpa penyerahan barang atau jasa, serta perdagangan dengan penawaran atau permintaan palsu.
- Jasa keuangan yang mengandung riba, seperti bank konvensional yang berbasis bunga dan perusahaan pembiayaan berbasis bunga.
- Jual beli yang mengandung unsur ketidakpastian (gharar) dan/atau judi (maisir), seperti asuransi konvensional.
- Memproduksi, mendistribusikan, memperdagangkan, atau menyediakan barang atau jasa yang haram zatnya (haram li-dzatihi), barang atau jasa yang haram bukan karena zatnya (haram ligharihi) menurut ketetapan MUI, serta barang atau jasa yang merusak moral dan/atau berbahaya.
- Melakukan transaksi yang mengandung unsur suap (risywah).
Selain itu, emiten juga harus memenuhi rasio keuangan berikut:
- Total utang berbasis bunga dibandingkan dengan total aset tidak boleh melebihi 45%.
- Perbandingan antara total pendapatan dari bunga dan pendapatan tidak halal lainnya dengan total pendapatan usaha (revenue) dan pendapatan lainnya tidak boleh diatas 10%.
Hukum Investasi Saham Dalam Pandangan Agama Islam
Banyak orang masih merasa ragu untuk berinvestasi saham, bahkan ada yang menganggap saham itu haram.
Padahal, menurut Majelis Ulama Indonesia (MUI), hukum jual beli saham dalam Islam sebenarnya diperbolehkan selama dilakukan sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Transaksi saham harus jelas dan tidak mengandung unsur riba atau ketidakpastian.
Fatwa dari Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) semakin memperkuat hukum investasi saham. Fatwa-fatwa ini selaras dengan peraturan yang telah ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Saham yang diizinkan oleh DSN-MUI adalah saham yang telah lolos seleksi dan sesuai dengan Fatwa DSN-MUI No. 135 tahun 2020 tentang Saham serta POJK No. 35 tahun 2017 tentang Kriteria dan Penerbitan Daftar Efek Syariah.
Dengan adanya hukum dan penjelasan ini, kamu tidak perlu ragu lagi untuk mulai berinvestasi dalam saham syariah.
Rekomendasi Saham Syariah Terbaik Buat Dipilih
Di tahun 2022 kemarin, setidaknya ada 22 saham baru telah dimasukkan dalam Indeks Saham Syariah Indonesia (ISSI), sedangkan beberapa saham lainnya dikeluarkan.
Sebagai pemula, kamu mungkin merasa bingung harus memilih saham mana. Berikut adalah 10 saham syariah terbaik yang patut dipertimbangkan untuk investasi tahun ini:
1. Duta Intidaya Tbk. (DAYA)
2. Asahimas Flat Glass Tbk. (AMFG)
3. Cisadane Sawit Raya Tbk. (CSRA)
4. Ever Shine Tex Tbk. (ESTI)
5. Hotel Fitra Internasional Tbk. (FITT)
6. ABM Investama Tbk. (ABMM)
7. Dharma Satya Nusantara Tbk. (DSNG)
8. Alumindo Light Metal Industry Tbk. (ALMI)
9. Acset Indonusa Tbk. (ACST)
10. Humpuss Intermoda Transportasi Tbk. (HITS)
Saham-saham tersebut sudah terbukti halal dan aman untuk investasi. Panduan lengkap tentang cara membeli saham syariah bisa kamu simak informasinya berikut.
Cara Mulai Investasi Saham Syariah
Untuk memulai investasi saham syariah dengan aman dan menguntungkan, kamu perlu memperhatikan beberapa hal penting. Berikut adalah langkah-langkah yang bisa kamu ikuti:
1. Pilih Perusahaan Efek yang Memiliki Syariah Online Trading System (SOTS)
Tidak semua perusahaan efek menyediakan fasilitas Syariah Online Trading System (SOTS), padahal ini sangat penting bagi mereka yang tertarik dan ingin investasi di saham syariah.
SOTS memungkinkan kamu untuk melakukan transaksi saham secara online sambil memastikan semua transaksi sesuai dengan prinsip syariah.
Pastikan perusahaan efek yang kamu pilih sudah mendapatkan sertifikasi dari DSN MUI.
Di Indonesia, beberapa Anggota Bursa (AB) sudah mengembangkan SOTS sebagai alat bantu untuk memastikan investasi kamu mematuhi prinsip syariah.
Periksa daftar AB yang menyediakan SOTS untuk memastikan bahwa kamu berinvestasi dengan aman dan sesuai dengan aturan syariah.
2. Mendaftar Rekening Syariah
Setelah memilih perusahaan, langkah berikutnya adalah membuka rekening syariah. Jika kamu sudah memiliki rekening syariah, kamu bisa langsung melanjutkan ke langkah berikutnya.
Namun, jika belum, kamu perlu membuka rekening khusus ini di perusahaan efek yang menyediakan layanan syariah.
Prosesnya cukup mudah. Kamu hanya perlu mengisi formulir pendaftaran dan melengkapi beberapa dokumen yang diminta.
Umumnya, dokumen yang diperlukan meliputi KTP atau KITAS, fotokopi NPWP, serta fotokopi halaman depan buku tabungan.
Dengan rekening syariah ini, kamu bisa mulai berinvestasi.
3. Tunggu Sampai Dikonfirmasi Sebagai Investor
Tunggu sampai mendapatkan Nomor Rekening Efek (NRE), Nomor Rekening Dana Nasabah (NRDN) Syariah, serta trading pin, username, dan password, pastikan semuanya sudah lengkap.
Jika semua informasi tersebut sudah diterima dan aplikasi Syariah Online Trading System (SOTS) sudah diaktifkan, berarti kamu resmi terkonfirmasi sebagai investor.
Kini, kamu siap untuk memulai investasi saham syariah dengan segala fasilitas yang disediakan.
4. Deposit Modal Awal
Setelah menginstal aplikasi Syariah Online Trading System (SOTS), kamu bisa memulai dengan mentransfer modal awal.
Biasanya, jumlah minimal yang diperlukan adalah sekitar Rp 100.000. Namun, sebaiknya kamu cek dulu ketentuan modal awal yang berlaku di perusahaan efek tempat mendaftar.
5. Pelajari Tiap Saham Syariah
Sebelum memutuskan saham syariah mana yang akan dibeli, penting untuk mempelajari setiap jenis saham dengan seksama.
Pilihlah saham yang terdaftar dan diterbitkan oleh OJK, karena saham-saham ini sudah melalui proses verifikasi dan dinyatakan aman untuk investasi sesuai dengan prinsip syariah.
Tidak ada komentar: