Memahami Pemegang Saham: Definisi, Jenis, Hak, dan Kewajibannya

Banyak orang yang salah kaprah, mengira pemegang saham itu sama dengan investor. Padahal, keduanya nggak sepenuhnya sama, lho. Dalam dunia bisnis dan investasi, pemegang saham adalah orang yang punya sebagian kepemilikan dari sebuah perusahaan. 

 

pengertian pemegang saham
 

Tapi, bukan cuma soal kepemilikan, pemegang saham juga punya hak dan kewajiban tertentu yang nggak dimiliki oleh seorang investor biasa.


Jadi, sebenarnya apa sih yang dimaksud dengan pemegang saham? Biar nggak makin bingung, yuk simak penjelasan lengkapnya di artikel berikut ini.

Pengertian Pemegang Saham


Apa sih sebenarnya pemegang saham itu? Dalam dunia bisnis, pemegang saham adalah pihak yang memiliki sebagian kepemilikan di suatu perusahaan karena telah menyetorkan modal. Kepemilikan ini dibuktikan dengan surat bukti kepemilikan saham di perusahaan tersebut.

Modal yang disetor oleh pemegang saham disebut dengan modal internal. Sebagai pemegang saham, kamu punya hak atas dividen (pembagian keuntungan) dan hak hak lainnya sesuai dengan jumlah modal yang kamu setorkan.

Dalam dunia ekonomi, pemegang saham dibagi menjadi beberapa jenis berdasarkan persentase saham yang dimiliki, seperti shareholders, pemegang saham mayoritas, dan pemegang saham minoritas.

Fungsi Pemegang Saham


Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, fungsi utama pemegang saham adalah memberikan modal kepada perusahaan. Oleh karena itu, manajemen perusahaan wajib melaporkan setiap langkah dan kebijakan yang diambil kepada para pemegang saham.

Manajemen juga bertugas untuk memaksimalkan nilai perusahaan. Jika perusahaan berhasil meningkatkan kekayaan, maka pemegang saham juga akan merasakan keuntungan dari hasil tersebut.
Perbedaan Investor dan Pemegang Saham

Apakah investor dan pemegang saham itu sama?


Sekilas, keduanya memang terlihat mirip, tapi sebenarnya ada perbedaan penting di antara mereka. Memang, baik investor maupun pemegang saham sama sama bisa memiliki aset saham di suatu perusahaan.

Namun, hak, kewajiban, dan peran mereka sangat berbeda. Seorang investor tidak selalu harus menjadi pemilik saham, tapi pemegang saham sudah pasti adalah seorang investor.

Meski sama sama menyetorkan modal ke perusahaan, investor tidak selalu memiliki hak atau kepentingan langsung dalam operasional perusahaan.

Sementara itu, pemegang saham umumnya punya hak dan tanggung jawab lebih besar karena mereka menyetorkan modal sejak awal untuk mendukung kelangsungan perusahaan.

Jenis Pemegang Saham


Dalam praktiknya, pemegang saham dibagi menjadi beberapa kelompok. Ada pemegang saham minoritas, mayoritas, dan shareholders. Pengelompokan ini didasarkan pada persentase kepemilikan saham mereka di perusahaan. Berikut adalah penjelasan lebih lanjut:

1. Pemegang Saham Mayoritas


Pemegang saham mayoritas adalah mereka yang memiliki lebih dari setengah saham perusahaan. Karena kepemilikan yang signifikan ini, mereka punya pengaruh besar dan kekuatan untuk mengendalikan arah perusahaan.


2. Pemegang Saham Minoritas


Pemegang saham minoritas adalah mereka yang memiliki kurang dari 50 persen saham di sebuah perusahaan. Dibandingkan dengan pemegang saham mayoritas, pengaruh mereka terhadap keputusan dan operasional perusahaan lebih terbatas. 

Meski begitu, mereka tetap memiliki hak atas dividen sesuai dengan kepemilikan sahamnya.

3. Shareholder


Shareholder adalah individu, perusahaan, atau lembaga yang memiliki setidaknya satu saham di sebuah perusahaan. Seorang shareholder bisa mendapatkan keuntungan melalui peningkatan nilai saham atau pembagian dividen dari laba perusahaan. Namun, mereka juga berisiko mengalami kerugian jika nilai saham perusahaan turun.


Hak dan Kewajiban Pemegang Saham


Sebagai pemegang saham, ada beberapa hak dan kewajiban yang perlu kamu pahami. Berikut penjelasannya:

1. Hak Pemegang Saham


Menurut UU PT Pasal 52 ayat 1, pemegang saham biasa memiliki hak untuk:
Memberikan suara dan hadir dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Menerima dividen dan sisa kekayaan dari hasil perusahaan.
Memperoleh hak hak lain yang diatur dalam undang undang.

Hak hak ini hanya berlaku bagi mereka yang sudah terdaftar sebagai shareholder di perusahaan. Perlu diingat, hak tersebut tidak bisa dibagi kecuali pemegang saham menunjuk satu orang lain sebagai wakilnya.
 

2. Kewajiban Pemegang Saham


Selain memiliki hak, pemegang saham juga memiliki beberapa kewajiban. Menurut UU PT Pasal 3 Ayat 1, pemegang saham tidak bertanggung jawab secara pribadi atas perjanjian yang dibuat atas nama perusahaan dan juga tidak bertanggung jawab atas kerugian perusahaan melebihi saham yang dimilikinya.

Artinya, tanggung jawab pemegang saham hanya sebatas pada saham yang mereka miliki.

Namun, ada pengecualian untuk aturan ini berdasarkan UU PT Pasal 3 Ayat 1, jika:
 

  • Perusahaan belum atau tidak memenuhi syarat sebagai badan hukum.
  • Pemegang saham bertindak dengan itikad buruk dan menggunakan perusahaan untuk kepentingan pribadi.
  • Pemegang saham terlibat dalam pelanggaran hukum yang dilakukan oleh perusahaan.
  • Pemegang saham secara langsung atau tidak langsung menggunakan aset perusahaan dengan melawan hukum, sehingga menyebabkan aset perusahaan tidak cukup untuk melunasi utang.


Mengenal Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)


RUPS atau Rapat Umum Pemegang Saham adalah forum penting dalam sebuah perusahaan yang diadakan secara rutin untuk mengambil keputusan keputusan strategis.

Di sinilah para pemegang saham (shareholder) dapat mengutarakan pendapat dan terlibat dalam pengambilan keputusan terkait arah perusahaan.

Jika kesepakatan bersama tercapai, keputusan tersebut akan menjadi pedoman perusahaan dalam merumuskan strategi di masa depan. 

Di Indonesia, dasar hukum RUPS diatur oleh Undang Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas (UU PT), khususnya pada BAB VI, Pasal 75 – 91.

Menurut Pasal 75 Ayat 2 UU PT, pemegang saham berhak memperoleh informasi terkait perusahaan dari Direksi atau Dewan Komisaris selama hal tersebut relevan dengan agenda rapat dan tidak merugikan perusahaan.

Ada dua jenis RUPS, sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 78:


1. RUPS Tahunan: Wajib diadakan paling lambat 6 bulan setelah tahun buku berakhir. Pada rapat ini, perusahaan harus menyampaikan dokumen dokumen terkait yang tercantum dalam Pasal 66 Ayat 2.


2. RUPS Lainnya: Diadakan sesuai kebutuhan di luar RUPS tahunan untuk membahas isu isu penting lainnya.

RUPS menjadi ajang penting untuk memastikan bahwa semua pemegang saham memiliki kesempatan untuk berpartisipasi dalam perkembangan perusahaan.
Isi Laporan Tahunan dalam RUPS

Dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), laporan tahunan menjadi salah satu agenda penting yang harus dibahas. Laporan tahunan ini harus mencakup sejumlah poin esensial sebagai berikut:

1. Laporan Keuangan Perusahaan: Terdiri dari neraca akhir tahun, laporan laba rugi, laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas, serta catatan atas laporan keuangan tersebut.
 
2. Laporan Kegiatan Perseroan: Memuat informasi mengenai aktivitas yang dilakukan oleh perusahaan selama tahun buku yang bersangkutan.
 
3. Laporan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan: Menjelaskan pelaksanaan program program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) dan dampaknya terhadap lingkungan.
 
4. Rincian Masalah Selama Satu Tahun Buku: Mengidentifikasi dan mendeskripsikan masalah yang mempengaruhi usaha perseroan sepanjang tahun lalu.
 
5. Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris: Menyajikan informasi mengenai tugas tugas pengawasan yang telah dilaksanakan oleh dewan komisaris selama satu tahun buku.
 
6. Nama Anggota Direksi dan Dewan Komisaris: Memperkenalkan siapa saja yang menjabat dalam posisi tersebut di perusahaan.
 
7. Rincian Gaji dan Tunjangan: Menyediakan informasi mengenai gaji dan tunjangan anggota direksi dan dewan komisaris selama satu tahun sebelumnya.

Mencakup semua poin ini dalam laporan tahunan sangat penting untuk transparansi dan akuntabilitas perusahaan, serta memberikan pemegang saham gambaran yang jelas tentang kinerja dan perkembangan perusahaan.
Nah, sekarang kamu sudah tahu apa itu pemegang saham dan perbedaannya dengan investor, kan?

Sebagai pemegang saham, kamu memiliki tanggung jawab untuk mempertahankan kinerja perusahaan, yang berarti risiko kerugian yang kamu hadapi juga lebih besar dibandingkan investor biasa.

Oleh karena itu, penting bagi pemegang saham untuk mendapatkan hak perlindungan dan kekuatan hukum yang sesuai.

Semoga artikel ini bermanfaat dan membantumu memahami lebih dalam tentang tugas serta tanggung jawab pemegang saham!

Memahami Pemegang Saham: Definisi, Jenis, Hak, dan Kewajibannya Memahami Pemegang Saham: Definisi, Jenis, Hak, dan Kewajibannya Reviewed by Dita Khafifah on Oktober 11, 2024 Rating: 5

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.